Apaanda lagi mencari artikel atau info berkenaan Slip Gaji Guru Honorer Yayasan? mari anda lihat sedikit banyak artikel mengenai Slip Gaji Guru Honorer Yayasan berikut ini yang barangkali berkaitan dengan yang anda cari. Akan tetapi apabila anda tak mendapati info atau artikel berkenaan apa yang tengah anda mencari, anda bisa request info apa yang anda butuhkan untuk nanti admin update.
13.1 Gaji Guru tetap. 1.3.2 Gaji guru honorer. 1.3.3 Subsidi dari yayasan . 1.4 Pemasukan dari siswa. 1.4.1 Uang Sumbangan Pengembangan Pendidikan (USPP) 1.4.2 Sumbangan 2.1.2 Honorarium Guru dan Karyawan Tetap Yayasan. 2.1.3 Honorarium Guru dan Karyawan Bantu. 2.1.4
Menerangkandengan sesungguhnya bahwa yang tertera di bawah ini adalah guru tetap di. Contoh sk pembagian tugas guru format terbaru 2016. Surat keterangan melepas sekolah induk. Foto copy legalisir sk pengangkatan; Format surat keterangan mutasi keluar pindah kosong. Contoh sk mutasi guru yayasan guru ilmu sosial. Surat keputusan kepala sekolah
GajiDengan status GTT, para responden tentunya memiliki penghasilan yang berbeda dari Guru Tetap Yayasan (GTY), maupun guru yang berstatus PNS. Untuk GTY, gaji yang diperolehnya merupakan gaji tetap yang diberikan oleh yayasan dengan tidak menghitung jumlah jam pelajaran yang harus diemban. Sedangkan guru yang telah berstatus PNS, gaji yang
. JAKARTA - Pandemi Covid-19 menyisakan persoalan baru selain sektor kesehatan, yakni dunia Pendidikan. Wabah ini secara terstuktur membuat pemerintah melakukan refokusing dan realokasi anggaran kementrian dan lembaga melalui Peraturan Presiden Perpres no 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Salah satu anggaran yang terkena pemotongan adalah Tunjangan Profesi Guru TPG dan Bantuan Operasional Sekolah BOS, sebagaimana tertulis pada lampiran perpres No 54 Tahun 2020 bagian komponen nomor dan dipotong dari tiga komponen, yakni tunjangan profesi guru PNS daerah dari yang semula Rp 53,8 triliun menjadi Rp 50,8 triliun, kemudian penghasilan guru PNS daerah dipotong dari semula Rp 698,3 triliun menjadi Rp 454,2 triliun. Dan yang terakhir pemotongan terhadap tunjangan khusus guru PNS daerah di daerah khusus, dari semula Rp 2,06 triliun menjadi Rp 1,98 triliun. Sedangkan BOS dari Rp 54,3 triliun menjadi Rp 53,4 triliun. Dan pemotongan dana BOP PAUD dari Rp 4,475 triliun menjadi Rp 4,014 triliun. Kemudian dana BOP kesetaraan dari Rp1,477 triliun menjadi Rp1,195 pemerintah melakukan pemotongan anggaran TGP dan BOS untuk penanggulangan covid-19 sangat disayangkan banyak pihak, terutama para guru. Bagaimana tidak, TGP dan BOS merupakan hal mendasar untuk menunjang kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, juga untuk biaya operasional satuan pendidikan sekolah, termasuk di antaranya gaji guru honorer. Hingga kini, sebelum TGP dan BOS dipotong, kesejahteraan guru terutama guru honorer masih sangat memprihatinkan. Mereka benar-benar pahlawan tanpa jasa, yang digaji "seadanya", terkadang gaji mereka pun tidak cukup untuk makan sebulan, bahkan ada pula yang dibayarkanya setiap 3 bulan dirapel.Tingkat kesejahteraan guru ini beragam, terbagi ke dalam 3 kelompok ketegori, pertama kelompok Guru PNS Pegawai Negeri Sipil, yaitu mereka yang sudah bersertifikasi, mendapatkan gaji, mendapatkan tunjang profesi, mendapatkan tunjang penghasilan dari Pemkot/Pemkab atau Pemprov dan sebagainya. Kedua kelompok Guru Tetap Yayasan GTY, yaitu mereka yang mendapatkan gaji tetap dari yayasan dan juga bisa mendapat tunjangan profesi. Ketiga kelompok guru honorer, yaitu guru yang masih sangat memprihatinkan dan dirasa belum mendapatkan kesejahteraan. Mereka masih ada yang mendapat gaji ratusan ribu/ bulan dan dibawah UMR/UMP. Guru Honorer dibagi ke dalam dua kelompok besar, yakni guru honorer sekolah swasta dan guru honorer sekolah negeri. Guru honorer sekolah swasta pun dibagi menjadi dua lagi guru honorer sekolah swasta alit kecil dan guru honorer swasta elite. Guru honorer swasta elite biasanya sekolah-sekolah swasta yang memiliki modal besar seperti sekolah Islam Terpadu IT, Sekolah Kristen, dan lain-lain. Guru honorer di sekolah swasta elite bisa dikatakan cukup sejahtera. Sementara sekolah swasta dari yayasan yang kecil dan memiliki modal kecil, kelompok guru inilah yang memprihatinkan karena mereka tidak mendapatkan gaji tetap, tunjangan profesi, tunjangan sertifikasi, dan sebagainya. Gaji mereka ada yang sebesar Rp 300 ribu sampai RP 400 ribu per bulan. Bayangkan dengan gaji yang begitu kecil mereka dituntut untuk bekerja secara optimal dan mampu menghasilakn lulusan-lulusan sekolah yang berkualitas, Hal ini merupakan sebuah ironi. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini Disclaimer Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected]
BerandaKlinikKetenagakerjaanHukumnya Jika Yayasa...KetenagakerjaanHukumnya Jika Yayasa...KetenagakerjaanSenin, 27 Juni 2022 Bisakah yayasan didenda kalau telat bayar gaji karyawan? Apa hukumnya jika yayasan tidak membayar BPJS ketenagakerjaan? Apakah yayasan juga tunduk pada UU Ketenagakerjaan? Yayasan termasuk sebagai pemberi kerja atau perusahaan dalam UU Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, segala hal yang berkaitan dengan hak-hak karyawan yayasan termasuk pembayaran gaji karyawan tunduk pada UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Karyawan Yayasan Berhak Terima GajiBerdasarkan Pasal 2 UU Yayasan, organ yayasan terdiri atas pembina, pengurus dan pengawas. Dalam tindakan kepengurusan serta kegiatan operasional sehari-hari yayasan diemban oleh pengurus, di mana pengurus bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan yayasan. Pengurus yayasan juga tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas.[1]Berjalannya kegiatan yayasan tentu tidak terlepas dari peran para karyawan yayasan. Pengurus tidak mungkin melaksanakan kegiatan sosial yayasan tanpa bantuan dari perangkat di bawahnya. Konsep ini sama dengan organ direksi PT yang tidak mungkin untuk melaksanakan kegiatan usaha PT tanpa dibantu masalah gaji secara eksplisit telah dituangkan dalam Pasal 5 ayat 1 UU 28/2004 yang selengkapnya berbunyiKekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. Namun ada pengecualian yang dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar yayasan bahwa pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal pengurus yayasan[2]bukan pendiri yayasan dan tidak terafiliasi hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat ketiga, baik horizontal maupun vertikal dengan pendiri, pembina, dan pengawas; danmelaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh melaksanakan tugas kepengurusan sesuai ketentuan hari dan jam kerja yayasan bukan bekerja paruh waktu/part time.Adapun penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium ditetapkan oleh pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan yayasan.[3]Dikutip dari Karyawan Yayasan Boleh Digaji, ketentuan Pasal 5 UU Yayasan sebelum perubahan bersifat rigid dan dapat diinterpretasikan, kekayaan yayasan dilarang untuk dialihkan atau dibagikan secara langsung kepada pihak-pihak yang disebutkan. Akibatnya, karyawan yayasan juga tidak akan bisa menikmati hasil kerja kerasnya tiap bulan hal. 1.Masih dalam laman yang sama, Abdul Gani Abdullah, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Depkeh HAM pada periode itu menjelaskan bahwa karyawan yayasan boleh digaji. Larangan menerima gaji hanya berlaku untuk organ yayasan hal. 1.Abdul Gani berpendapat organ yayasan tidak boleh digaji, kecuali anggota organ yayasan. Seperti kalau di rumah sakit, dokter harus dibayar karena keahliannya yang bekerja. Begitu juga seorang profesor yang menjadi ketua yayasan dan dia menjadi dosen di universitas di mana yayasan didirikan hal. 2.Untuk penggajian karyawan yayasan, alokasinya diambil dari anggaran-anggaran yayasan itu sendiri. Abdul Gani menjelaskan bahwa komponen gaji karyawan yayasan masuk ke salah satu anggaran pengeluaran Yayasan hal. 2.Apabila ketentuan Pasal 5 UU Yayasan lama diterapkan, dikhawatirkan tidak akan ada yang bersedia menjadi pengurus yayasan secara cuma-cuma, sementara untuk jabatan pengurus dan karyawan yang telah meluangkan waktu serta tenaganya tidak mendapatkan balasan yang setimpal.[4]Sehingga, revisi UU Yayasan dalam UU 28/2004 menambahkan pengecualian, artinya tidak dilarang jika pengurus atau karyawan diberikan gaji, upah atau honorarium dengan kriteria Hukum Jika Yayasan Telat Bayar GajiSementara itu, jika melihat dari ketentuan UU Ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[5]Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.[6]Menurut hemat kami, yayasan termasuk sebagai pemberi kerja, yang menurut UU Ketenagakerjaan wajib membayar upah kepada yayasan sebagai pemberi kerja telat membayar gaji karyawannya, Anda dapat membaca Langkah Hukum Jika Gaji Tak Dibayar Pengusaha untuk mengetahui langkah hukum tepat yang bisa dilakukan untuk mendapatkan pembayaran gaji karyawan, berikut denda yang dikenakan bagi yayasan yang telat bayar itu, tidak ada alasan bahwa gaji boleh tidak dibayarkan karena yayasan tidak punya uang. Justru ini dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial, dan karyawan berhak menuntut pembayaran juga THR Belum Dibayar, Bisakah Jadi Dasar untuk Mempailitkan Perusahaan?Sanksi Administratif Tidak Mendaftarkan BPJS KetenagakerjaanPengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah minimal Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja, demikian yang disarikan dari Masih Haruskah Perusahaan Mendaftar BPJS Jika Sudah Ikut Asuransi Lain?Karena yayasan juga sebagai pemberi kerja atau dalam hal ini pengusaha, kami berpendapat, yayasan wajib mendaftarkan karyawannya dan wajib memungut maupun membayar iuran dan menyetorkannya kepada BPJS.[7]Lebih lanjut, bersumber dari laman yang sama, program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan terdiri atasjaminan kecelakaan kerja;jaminan hari tua;jaminan pensiun;jaminan kematian; danjaminan kehilangan pertanyaan Anda, kami mengasumsikan “tidak membayar BPJS” dalam artian “tidak mendaftarkan BPJS”. Maka, apabila benar yayasan tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, ia akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.[8]Apakah Yayasan Tunduk Pada UU Ketenagakerjaan?Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya mengenai yayasan telat bayar gaji karyawan serta berangkat dari definisi yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.[9]Kemudian merujuk pula pada pengertian pemberi kerja maupun perusahaan dalam UU Ketenagakerjaan,[10] maka terdapat benang merah dengan yayasan itu demikian, yayasan dapat dikategorikan sebagai pemberi kerja atau perusahaan, sehingga Yayasan tunduk pada UU jawaban dari kami, semoga Hukum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Prasetya. Yayasan dan Teori dan Praktik. Jakarta Sinar Grafika, 2014.[3] Pasal 5 ayat 3 UU 28/2004[4] Rudhi Prasetya. Yayasan dan Teori dan Praktik. Jakarta Sinar Grafika, 2014, hal. 71[6] Pasal 1 angka 4 UU Ketenagakerjaan[8] Pasal 17 ayat 1 dan 2 UU BPJS[9] Pasal 1 angka 1 UU Yayasan[10] Pasal 1 angka 4 dan 6 UU KetenagakerjaanTags
Suasana belajar di kelas 2A dan 2B di SD Negeri Semanu. Rombongan belajar ini terpaksa digabung karena ada aksi mogok yang dilakukan FHSN, Senin 15/10/2018. - Harian Jogja/David Kurniawan SLEMAN - Sekolah swasta mengaku kesulitan untuk menggaji guru honorer setara dengan Upah Minimum Provinsi. Mereka berharap pemerintah daerah memberikan bantuan agar bisa membuat guru honorer lebih SMK Muhammadiyah Cangkringan, Dwi Gunarto, menjelaskan terkait dengan wacana gaji guru honorer sesuai UMP, menurutnya tidak masalah jika ada dukungan sumber dana dari Pemda DIY. “Kalau sumber gajinya jelas senang karena kalau dari sekolah sendiri kemampuan sekolah berbeda-beda,” ujarnya, Jumat 26/11/2021. Ia menjelaskan sumber dana ini tidak harus 100%, tetapi bisa berupa subsidi, sehingga dapat membantu kemampuan sekolah dalam menggaji guru honorer sesuai UMP. “Mungkin ada apa lah dari pemda mungkin berapa atau sebulan berapa semacam subsidi,” persentase yang lebih besar, ia juga berharap Bantuan Operasional Sekolah BOS dapat dialokasikan untuk gaji guru honorer. Ia mengungkapkan di SMK Muhammadiyah Cangkringan hampir semuanya guru honorer dengan status tetap dari yayasan dan ada yang tidak tetap. Untuk guru honorer tetap, menurutnya, terkait dengan gaji tidak begitu menceritakan ketika masih dikelola oleh Pemkab Sleman, sempat ada semacam subsidi untuk gaji guru honorer, sekitar sehingga membantu sekolah. Namun ketika SMA-SMK sudah dikelola Pemda DIY, masih ada subsidi tetapi sangat SMK Maarif Tempel, Atik Sunaryati, mengakui belum siap jika harus memberi gaji guru honorer sesuai UMP. Hal ini dikarenakan saat ini pemasukan sekolah belum maksimal dan bantuan pemerintah juga masih minim. “Belum mampu karena masukan untuk sekarang belum dapat maksimal dan jumlah siswa belum penuh. Bantuan pemerintah untuk siswa swasta belum cukup sesuai biaya pendidikan SMK,” TerbatasDinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Disdikpora Kabupaten Bantul akan memperjuangkan insentif guru honorer di Bumi Projo Tamansari agar sesuai Upah Minimum Kabupaten UMK. Namun perjuangan itu butuh waktu dan tidak memungkinkan diterapkan pada 2022 mendatang karena anggaran tahun depan sudah Disdikpora Bantul, Isdarmoko, mengakui insentif guru honorer di Bantul saat ini tertinggi masih 1,5 juta per bulan yang diberikan setiap tiga bulan. Nilai insentif tersebut sudah berlangsung sejak 2019 lalu saat UMK Bantul masih Sementara UMK Bantul 2022 sudah ada kenaikan menjadi Isdarmoko, insentif guru honorer masih belum naik tahun ini karena kondisi keuangan daerah yang belum memungkinkan. Namun, jika ada imbauan dari Pemda DIY terkait dengan insentif honorer harus sesuai UMK, Pemkab Bantul akan memperjuangkannya. “Tindak lanjutnya akan koordinasi dengan TAPD [Tim Anggaran Pemerintah Daerah] dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperjuangkan,” kata menyatakan insentif guru honorer tahun depan sudah di-entry sejak Juli lalu dan tidak memungkinkan lagi untuk diubah. Paling memungkinkan untuk kenaikan insentif guru honorer di 2023. Itu pun harus melalui pembahasan dengan TAPD dan DPRD. Sebagaimana diketahui insentif untuk guru maupun pegawai honorer di bidang pendidikan bervariasi tergantung mulai tahun mengajar. Namun paling tinggi adalah Rp1,5 juta per bulan yang dibayarkan tiap tiga bulan untuk honorer yang SK penangkatannya maksimal sampai 2005 lalu yang disebut honorer kategori 2 K2 atau honorer grade honorer grade dua yang SK pengangkatannya sampai 2007 sebesar Rp1 juta per bulan. Sementara honorer grade tiga atau dengan SK pengangkatan 2008-2013 mendapatkan per bulan. Honorer grade empat dengan SK pengangkatan 2014-2018 sebesar Nilai insentif tersebut hanya untuk honorer di sekolah honorer yang bekerja di instansi swasta juga ada insentif yan diberikan Pemkab Bantul meski tidak sebesar dengan insentif di intansi negeri. Rincian insentif honorer swasta untuk grade satu grade dua grade tiga dan grade empat HukumPemda DIY memastikan pemberian gaji untuk guru honorer minimal sesuai UMK untuk yang dipekerjakan oleh Pemda DIY telah dilakukan. Selain itu, telah ada payung hukum yang mengatur mengenai pemberian gaji untuk guru honorer minimal sesuai DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan untuk semua guru honorer yang dipekerjakan oleh pemerintah daerah telah diberikan minimal sesuai UMK. "Dan itu ada aturannya. Diatur di Peraturan Gubernur [Pergub 74/2019 tentang Pengelolaan Tenaga Bantu]. Karena honor yang diberikan oleh Pemda kan memang diatur dalam Pergub," katanya, itu, Aji juga mengaku sejauh ini tidak ada kendala dalam anggaran. Sebab, Pemda DIY telah menyiapkan anggaran untuk gaji guru honorer. "Sudah ada buffer-nya. Untuk saat ini tenaga bantu kami juga sudsh diatas dari UMK kota," ucap guru tenaga wiyata bakti, Aji menyatakan jika ada karena dipekerjakan oleh komite sekolah. Sejauh ini Pemda DIY telah meminta kepada komite sekolah untuk menghargainya. "Jika mereka bekerja 24 jam selama sepekan maka harus dibayar sesuai UMK," ucap Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Jogja, Dedi Budiono, mengatakan seluruh guru tidak tetap yang mengajar di sekolah negeri baik SD maupun SMP di wilayah setempat telah mendapatkan upah sesuai dengan ketentuan yakni setara dengan upah minimum provinsi UMP."Penetapan upah kami minimal UMP DIY, jadi kalau pengangkatan berdasarkan skema yang dilakukan dinas itu upahnya UMP, bahkan yang diangkat oleh sekolah negeri itu standar gaji juga sama," katanya, saja, Dedi mengakui bahwa upah guru tidak tetap yang berada di sejumlah sekolah swasta atau milik yayasan di Kota Jogja sulit untuk diawasi. Skema penggajian guru tidak tetap di sejumlah sekolah swasta atau milik yayasan memang diatur oleh masing-masing sekolah sesuai dengan kemampuan anggaran sekolah. "Yang sulit memang pengawasan soal pengangkatan GTT yang di swasta atau yayasan. Jadi itu kan di luar jangkauan kita, kita juga tidak bisa memaksa harus gaji sekian, karena mereka juga punya hitungan sendiri mengenai kemampuan anggarannya. Kalau sekolah negeri kita pastikan UMP," dalam pengangkatan guru tidak tetap dinas mengacu pada kebutuhan guru di masing-masing sekolah. Perhitungannya yakni dengan melihat jam mengajar guru sebanyak 24 jam dalam sepekan per satu mata pelajaran. Pengangkatan juga dilakukan dengan proses seleksi yang profesional yang diselenggarakan dinas terkait atau melalui masing-masing sekolah."Ada yang diangkat oleh sekolah masing-masing atau kepala sekolah. Guru honor kita sekitar 200-an SD dan SMP, skema pengangkatannya itu dimulai dari laporan dari masing-masing satuan pendidikan mengenai kebutuhan guru," ujarnya. BACA JUGA Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
- Nasib guru honorer memang cukup menyedihkan. Gaji yang diterima, rata-rata jauh dari kelayakan. Padahal, peran mereka untuk menyukseskan pendidikan nasional tak kalah besar. Tak henti-hentinya mereka melakukan demo menuntut perbaikan nasib. Sayangnya, sampai kini nasib mereka masih dipenuhi ketidakpastian. Keinginan mereka untuk diangkat sebagai PNS pun bertepuk sebelah tangan. Kementerian PAN dan reformasi birokrasi mengaku sulit untuk mengangkat guru honorer sebagai PNS karena adanya moratorium. Selain itu, pemerintah juga terikat oleh terbatasnya anggaran ada pengecualian untuk sektor pendidikan dan kesehatan. Dua bidang kerja itu masih dapat dilakukan penerimaan pegawai baru khususnya di daerah-daerah perbatasan atau terluar. Selain untuk kebutuhan daerah terpencil, ada juga slot perekrutan CPNS sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja P3K. Pengangkatan di daerah bisa dilakukan jika ada posisi yang harus diisi segera. Itupun bersyarat. Anggaran pegawai di daerah bersangkutan haruslah memadai. Nasib guru honorer menjadi tak jelas. Padahal, jumlahnya tak bisa dibilang sedikit. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, total jumlah guru Jumlah itu terdiri dari guru PNS dan guru tetap yayasan GTY. Sisanya, sebanyak merupakan merupakan guru tidak tetap atau honorer Guru dan Kualitas Pendidikan Kualitas guru merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan kualitas pendidikan. Sementara kualitas guru ditentukan oleh beragam faktor, salah satunya soal gaji dan tunjangan. Faktor lainnya berkaitan dengan kompetensi, pengembangan karier, pelatihan, dan juga pemberdayaan. Soal gaji, berdasarkan laporan Education Efficiency Index, Indonesia termasuk negara yang paling kurang mengapresiasi guru. Dari 30 negara yang masuk dalam survei tersebut, gaji guru di Swiss merupakan yang tertinggi dengan nilai $ atau sekitar Rp950 juta per tahun. Angka ini lebih tinggi daripada gaji rata-rata kelas menengah di Swiss. Gaji guru tertinggi berikutnya adalah Belanda, Jerman, dan Belgia. Di Perancis, gaji rata rata guru senilai $ per tahun, sedangkan Yunani $ pertahun. Indonesia sendiri berada di urutan paling buncit dengan gaji $ atau Rp39 juta per tahun. Gaji guru PNS ada dalam rentang dan bergantung pada golongan kepegawaiannya. Sementara itu, menurut Surat dari Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI kepada Presiden RI, rata-rata penghasilan guru non-PNS pada 2012 adalah Rp 200 ribu. Firman Ahmad, guru honorer asal Garut, adalah salah satu contohnya. Firman menjadi guru di sebuah SD negeri dengan honor Rp250 ribu setiap bulannya. Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, ia kerja serabutan. Lelaki berumur 28 tahun ini memang amat berharap kelak ia diangkat jadi PNS. Bagi Firman, menjadi guru adalah pekerjaan yang sesuai dengan bakat dan pendidikannya, sedangkan status PNS adalah posisi paling aman dalam profesi itu. Meski demikian, Firman menyambut baik jika ada skema lain selain pengangkatan PNS. "Yang penting lebih sejahtera dibanding sekarang," kata Firman. Ketua Forum Guru Independen Indonesia FGII Jawa Barat, Iwan Hermawan, melontarkan tiga alternatif terkait persoalan guru honorer ini. Pertama, guru yang memenuhi syarat, harus diangkat jadi PNS. Kedua, jika tidak memenuhi persyaratan jadi PNS, guru honorer harus disertifikasi sehingga mereka bisa mendapat tunjangan profesi guru. "Ketiga, jika tidak memenuhi persyaratan sertifikasi, maka berilah mereka gaji sesuai UMK/UMP," tegas Iwan. Hambatannya memang cukup berat. Soal pertama adalah tingkat pendidikan. Kualifikasi guru menurut UU No. 14 tahun 2015 haruslah lulusan S1 atau D4 dari program pendidikan maupun nonpendidikan. Selain itu, mereka juga wajib memiliki sertifikasi pendidikan, melewati perkuliahan pendidikan profesi. Namun, jangankan pendidikan profesi, sampai sekarang pun banyak guru honorer yang belum lulus program S1. Untuk mendapat tunjangan sertifikasi juga tak mudah. Hanya honorer yang terdaftar sebagai guru tetap saja yang bisa diuji untuk mendapat sertifikasi, baik di sekolah negeri maupun yayasan swasta. Kewenangan menetapkan guru tetap daerah itu puncaknya ada di tangan walikota atau bupati. Dibanding dua usulan di atas, alternatif terakhir dari Iwan untuk menggaji guru honorer dengan upah minimum adalah yang paling masuk akal. Sejumlah Pemda sudah berinisiatif untuk memperbaiki taraf hidup guru honorer. Ini dikarenakan adanya pelimpahan pengelolaan sekolah dari pemerintah kota dan kabupaten ke pemerintah provinsi. Misalnya saja untuk Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, ‎pihaknya akan menggaji mereka sesuai dengan besaran UMK setempat. Namun, sebelum itu pihaknya akan melakukan verifikasi. Contohnya banyaknya jam mengajar dalam satu penggajian itu lebih adil dan manusiawi untuk pada guru honorer. Rencananya, sistem ini baru akan dimulai setelah alih kelola SMA/SMK dijalankan pada gaji sesuai UMP ini sudah selayaknya. Selama ini, pemerintah selalu memaksa pengusaha menggaji tak kurang dari upah minimum. Dalam pasal 90 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “UU Ketenagakerjaan”, ditegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pertanyaannya, kapan pemerintah melarang instansinya sendiri membayar guru honorer dengan upah jauh di bawah upah minimum? - Pendidikan Reporter Arman DhaniPenulis Arman DhaniEditor Nurul Qomariyah Pramisti
gaji guru tetap yayasan